TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - DC (44), pengemudi mobil mewah Rubicon B35 45RYA yang menewaskan Wiradi Ramadan (16) kini telah bebas lantaran kedua pihak keluarga sudah membuat kesepakatan.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan saat ini DC hanya diwajibkan melapor kepada polisi.
Baca: Saksi Sebut Arif Seperti Orang Linglung Sebelum Lompat dari Lantai 5 Blok M Plaza
"Intinya bebas, karena dia memenuhi kesepakatan oleh pihak korban dan telah bertanggung jawab. Tapi dia wajib lapor, ” kata Sutomo saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, kesepakatan antara keluarga Wiradi lantaran sejak awal keluarga DC beriktikad baik meminta maaf kepada keluarga korban.
Hal itu tertuang secara resmi dalam surat kesepakatan bermaterai yang telah ditandatangani kedua pihak.
Hasilnya, DC yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang itu dibebaskan polisi.
"Keluarga korban WR dan tersangka DC menyerahkan surat kesepakatan yang berisi tanda tangan. Satu tersangka dan satu pihak korban, dituangkan dan dibubuhi materai,” ujarnya.
Sebagai informasi, DC ditetapkan sebagai tersangka karena mobil Rubicon warna hitam yang dikemudikannya menabrak Wiradi hingga tewas.
Tepatnya di jalan Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas pada Senin (16/7/2018) sekira pukul 22.50 WIB.
Baca: Terkait Tembak Mati 11 Pelaku Kejahatan Selama 2 Pekan, Polda Metro Jaya Siap Beri Klarifikasi
Kepada polisi, DC yang melaju dari arah berlawanan mengaku menabrak Wiradi karena tidak mengetahui sistem satu arah di jalan Arif Rahman Hakim sudah tidak berlaku di atas pukul 22.00 WIB.
Setelah kejadian, mobil yang tidak mengalami rusak parah itu sempat bercokol di Unit Lak Lantas Polresta Depok, Jalan Merdeka, Sukmajaya.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berdamai, Pengemudi Mobil Rubicon yang Tewaskan Remaja di Depok Bebas