TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RF (20) harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, lantaran memacu motor curian di jalan raya.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana mengatakan polisi menciduk RF ketika membawa motor tersebut di Jalan Muwardi Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (21/7/2018).
Baca: Bendera Negara Peserta Asian Games di Pademangan Terlihat Kusam dan Ada yang Sobek
Ia dihentikan karena sepeda motor matic yang ia kendarai tak ada pelat nomor kendaraan.
"Saat diberhentikan, pelaku tidak dapat menunjukan STNK sepeda motor yang dikendarainya," kata Lambe pada Selasa (24/7/2018).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia mengatakan pelaku mengakui motor itu hasil curian kepada petugas.
"Rupanya motor itu milik Rismanto (40), warga Serang, Banten, yang melaporkan kehilangan motornya beberapa hari lalu," ucap Rensa.
Rensa menuturkan, pelaku menggasak motor Rismanto menggunakan kunci duplikat.
Baca: Dinsos DKI Jakarta Bakal Tertibkan Pengamen Ondel-ondel Jelang Asian Games 2018
Kini motor beserta kunci duplikat yang RF gunakan telah dibawa ke Polsek Tanjung Duren.
"Pelaku RF kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Rensa.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengemudi Motor Curian di Jalan Raya Akhirnya Masuk Sel Tahanan Polsek Tanjung Duren