TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan lapak pedagang yang bandel berjualan di pinggir jalan, kawasan Pasar Serpong, Jalan Raya Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Razia tersebut diadakan sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (24/7/2018) saat puluhan pedagangbtersebut sesang menjajakan dagangannya di pinggir badan jalan.
Baca: Bendera Negara Peserta Asian Games di Pademangan Terlihat Kusam dan Ada yang Sobek
Kepala Satpol PP, Chaerul Shaleh mengatakan, lapak para pedagang itu langsung dimusnahkan, namun barang dagangannya dikembalikan kepada pedagang.
"Lapak langsung dimusnahkan, dagangannya tidak kita sita, karena tidak boleh itu," ujarnya di kantor Satpol PP, Jalan Raya Puspitek, Tangerang Selatan.
Chaerul pun memahami kondisi para pedagang yang berani berdagang di pinggir jalan karena ada oknum masyarakat yang "mengais rezeki" dengan mengamankan para pedagang.
Namun Kasatpol pun menekankan kalau pelanggaran ini adalah yang terakhir kali. Karena ia sudah lelah menertibkan para pedagang yang kerap membuat macet arus lalu lintas itu.
Ia juga mengatakan perdagangan di pinggir jalan hanya boleh saat malam hari hingga pagi buta, saat arus lalu lintas sepi.
Selepas pukul 06.00 WIB, jalanan harus sudah bersih dari para pedagang maupun sampah-sampah yang berserekan.
Baca: Harga Telur Mahal, Pedagang Nasi Goreng di Ciputat Ini Terpaksa Beli Telur Pecah
"Harus ada komitmen, oknum masyarakat yang 'mengais rezeki'. Silakan dagang kalau malem, pagi sudah bersih tuh. Termasuk sampah-sampahnya dimasukan ke dalam plastik dan dibuang," ujarnya.
"Sanksi sih ada, tapi kita juga harus menghadirkan nilai-nilai sosial. Bukan berarti tidak tegas," katanya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sudah Diingatkan Berulang Kali, Satpol PP Musnahkan Lapal PKL yang Bandel Dagang di Pinggir Jalan