News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Kandung Korban Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang Tak Pedulikan Tangisan Terdakwa

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Zaelani (41) ayah kandung dari Mutiara (11) yang menjadi korban pembunuhan Muchtar Effendi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muchtar Effendi (62) menangis saat dibacakan vonis 20 tahun penjara, ayah kandung Mutiara, Zaelani (41) sebut air mata itu air mata buaya.

Hari ini, Rabu (25/7/2018), Effendi menjalani sidang vonis atas perbuatan yang tidak mencerminkan perilaku seorang ayah dan suami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca: Kakek Effendi,Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Menanggis Sesenggukan saat Dengar Vonis Hakim

Dari pantauan TribunJakarta.com di ruang 4, nampak Effendi menangis sesegukan saat mendengar Hakim Ketua, Gatot, membacakan vonis hukumannya.

Muhammad Zaelani (41), ayah kandung dari Mutiara (11) mengatakan air mata tersebut palsu alias air mata buaya.

"Ah itu air mata buaya itu. Enggak percaya saya. Kalau dia mau nangis ya dari dulu kalau katanya tidak disengaja. Kenapa tiga-tiganya dibantai," ujar Zaelani dalam nada tinggi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia pun melanjutkan, kakek yang tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun tersebut tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.

"Sama saya sih enggak pernah minta maaf. Enggak ada. Padahal dengan dia minta maaf saya ikhlas kok. Mau dihukum apa aja, dengan penyesalan perbuatan dia dengan anak saya, yang paling kecil," sambung Zaelani.

Telah diberitakan sebelumnya, Emah (44) bersama kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), meregang nyawa ditangan suaminya, Effendi (62), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Baca: Melawan Petugas, Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng Dihadiahi Timah Panas

Effendi meluncurkan aksinya sekira bulan Februari 2018 lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.

Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pembunuh Satu Keluarga Nangis saat Divonis 20 Tahun Penjara, Ayah Kandung Korban: Air Mata Buaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini