News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Kantor Polisi, PH Mengakui Perbuatannya Aniaya Istri Lantaran Curiga Selingkuh

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok dicokok polisi di rumahnya sekira pukul 13.00 WIB.

Mengenakan kaus berwarna abu-abu ia dibawa ke ruang Unit PPA Polresta Depok sembari diam tertunduk.

Baca: Jadi Korban Penjambretan, Sarah Mengira Kendaraan Pelaku adalah Rekannya

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan PH telah mengakui perbuatan keji yang dilakukannya pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

"Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli istrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya. Alasannya karena cemburu,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (25/7/2018).

Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan NA (24) yang menjadi korban KDRT suami yang sudah dinikahinya selama tiga tahun.

Tidak lama setelahnya, NA bersama anak perempuan yang berusia tiga tahun dan sejumlah kerabatnya mendatangi Unit PPA Polresta Depok.

Bekas luka akibat pukulan dan lemparan benda tampak jelas di wajah pedagang minuman ringan ini.

Bintoro menuturkan hingga kini pemeriksaan terhadap pelaku yang mengancam melempar NA dari atas jembatan Panus ke Kali Ciliwung itu masih berlangsung.

"Kami lakukan penangkapan terkait kasus KDRT yang sempat viral di media sosial. Setelah penangkapan yang bersangkutan kita bawa ke kantor polisi dan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, PH melakukan KDRT di empat lokasi berbeda hingga menyebabkan NA sekujur tubuhnya terluka.

Yakni di kediaman teman NA, saat PH melakukan kekerasan hingga menggunduli istrinya.

Sepanjang jalan dari kediaman teman NA menuju jembatan Panus, serta di Jembatan Panus saat ia merobek baju sekaligus mengancam menusuk kepala NA dengan kunci motornya.

Selain puluhan makian, pukulan, dan tendangan NA juga dipaksa berjalan kaki dari kediaman temannya menuju rumahnya yang berjarak sekira enam kilometer.

Usai berjalan sekira empat kilometer, langkahnya terhenti Jembatan Panus lantaran pelaku memaksa korban mengaku kalau telah berselingkuh.

Karena nyawanya terancam NA terpaksa berbohong kalau telah melakukan hubungan seksual dengan teman prianya.

Baca: Diangkat Jadi Admin Grup WhatsApp, Seorang Pria Dipenjara

Ironisnya pengendara yang melintas kala itu justru diam seakan percaya kalau NA memang berselingkuh dan layak mendapat kekerasan.

"Waktu itu posisinya memang sepi, tapi ada beberapa orang lewat yang melihat saya. Saya sudah minta tolong, tapi enggak bisa teriak kencang karena saya juga kesakitan. Orang yang lihat saya cuman diam, enggak menolong saya," ujar NA Selasa (24/7/2018).

Penulis: Bima Putra  

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Di Hadapan Polisi, Pelaku KDRT di Depok Akui Perbuatannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini