News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Geruduk Rumah Produksi Miras Berkedok Jualan Jamu Hamil di Tangerang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan saat melakukan sidak pabrik miras berkedok jamu ibu hamil di Perumahan Pondok Makmur Jalan Srikaya 2 nomor 22 RT 06 RW 08, Kuta Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rumah penyulingan atau pembuatan minuman keras jenis arak di Perumahan Kutabumi, Kabupaten Tangerang digerebek polisi.

Jajaran Polsek Pasar Kemis menyita lima drum bahan permentasi, alat pembuatan, serta minuman yang sudah siap edar di wilayah Tangerang.

Baca: Di Kantor Polisi, PH Mengakui Perbuatannya Aniaya Istri Lantaran Curiga Selingkuh

Pang Jung Po alias Apin (67), warga Perumahan Pondok Makmur Jalan Srikaya 2 nomor 22 RT 06 RW 08, Kuta Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang merupakan pemilik rumah produksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan mengatakan, guna mengelabui petugas, rumah produksi tersebut berkedok sebagai tempat usaha jamu yang membantu persalinan ibu hamil.

Sidak tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau ada kegiatan produksi miras jenis arak, anggota pun sigap melakukan penggerebekan.

"Dari lokasi penggerebekan di rumah berlantai dua, kami berhasil menemukan berbagai alat produksi pembuatan arak ngakunya jamu ibu hamil," kata Didid saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, Didid menjelaskan, sudah memproduksi arak selama tiga bulan.

Arak dikemas dalam botol plastik 1,5 liter dan dijual ke wilayah Kabupaten Tangerang.

"Tersangka menjual satu botol arak seharga Rp 25 ribu, dalam sebulan tersangka bisa menjual ratusan botol dan memperoleh keuntungan jutaan," terang Didid.

Ia melanjutkan, polisi mengamankan barang bukti lima drum bahan arak permentasi beras merah, ragi, gula pasir dan 19 liter arak yang sudah jadi.

Baca: Dinkes Kota Bekasi Ungkap Sebanyak 11.247 Warga Terserang Demam Sejak Januari Hingga Juni 2018

Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 106 UU No 7 tentang perdagangan tanpa izin, UU RI 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Pemilik kios atau tersangka dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Didid.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Geruduk Rumah Produksi Miras Berkedok Jual Jamu Ibu Hamil, Pemilik Raup Untung Jutaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini