TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Taman Sari meringkus empat pencuri sepeda motor, yakni PS, OJ, AL, serta WH.
Mereka dibekuk di lokasi terpisah. Dua dari empat residivis, AL dan WH, juga menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Baca: Polisi Sebut Otak Penembakan Seorang Pengusaha di Jelambar Masih Buron
"Mereka semua ini adalah residivis curanmor. Dua dari empat pelaku, yakni AL dan WA, merupakan pengedar narkotika," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra Wijayanto, Jumat (27/7/2018).
"Keempatnya berhasil kami tangkap saat beraksi di sebuah halaman parkir kendaraan minimarket di Jalan Ketapang Utara, Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam oleh CCTV," sambungnya.
Penangkapan berawal saat petugas mengobservasi wilayah, dan kemudian mendapat laporan telah terjadi pencurian sepeda motor di depan minimarket di Jalan Ketapang Utara, Kelurahan Krukut, Jumat (20/7/2018) sekitar 14.00 WIB.
Beruntung, aksi yang dilakukan PS dan OJ ini terekam kamera CCTV. Mendapat ciri-ciri para pelaku, polisi menjebak PS dan OJ.
"Kami saat itu jebak mereka ingin bertransaksi di ruas Jalan Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka berdua pun lengah dan akhirnya bisa kami bekuk tanpa perlawanan," jelas Ruly.
Ruly menerangkan, pihaknya sudah meminta keterangan PS dan OJ. Keduanya mengaku sudah lama beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Motor hasil curian itu, ujar Ruly, langsung dijual ke seorang penadah yang juga telah jadi langganan tetap PS dan OJ, yaitu AL serta WH, di wilayah Banten.
Alhasil, lanjut Ruly, pihaknya langsung mengembangkan dan memburu AL dan WH.
"Kami coba memindik ke tempat penyimpanan motor-motor yang dijual murah oleh PS dan OJ ke AL dan WH. Dijual kisaran Rp 2 Juta lebih. Dijual lagi ke orang lain bisa berkisar Rp 3-4 Juta. Namun dalam kondisi bodong (tanpa surat/dokumen kendaraan). Tiba di lokasi, AL dan WH langsung kami ringkus. Ada beberapa motor hasil curian PS dan OJ, yang nanti akan kembali dijual oleh AL serta WH ke orang lain," paparnya.
Penggeledahan, jelas Ruly, dilakukan di lokasi. Tak disangka, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan tujuh paket sabu siap jual.
"Ternyata, selain menjadi penadah dan bahkan sesekali mencuri sepeda motor, AL dan WH ini juga nyambi jadi pengedar dan pemakai sabu. PS dan OJ turut memakai sabu itu. Keempatnya sama-sama positif narkoba," ungkap Rully.
PS dan OJ, lanjutnya, ternyata pernah dua kali masuk keluar penjara, di Lapas Salemba dan di Tangerang. Tersangka lainnya berinisial RH, masih diburu polisi.
Baca: Kaca di Sejumlah Fasilitas Stasiun Pasar Senen Pecah, Diduga Ulah Oknum Suporter Sepak Bola
Berdasarkan keterangan para pelaku, kendaraan bermotor yang diperoleh berasal dari empat lokasi, yakni di Jalan Ketapang Utara Kelurahan Krukut, Jelambar Utama I Kecamatan Tanjung Duren, wilayah Rumah Susun Tambora, dan di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Barang bukti yang disita berupa 5 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T serta magnet, 7 paket narkotika, satu timbangan, serta beberapa alat isap sabu. Para pelaku dikenakan pasal (363) KUHP dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Aksi Pencuri Motor Kelompok Pandeglang Terekam CCTV, Dua dari Empat Tersangka Nyambi Jual Sabu