News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

''Pak Ahok Dulu Kalau Kami Tegur, Dia Bisa Tunjukkan Bukti-bukti''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofian Effendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Aparatur Sipil Negeri ( KASN) meminta Pemprov DKI Jakarta menyerahkan bukti telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DKI yang dicopot dan dijadikan staf.

Ketua KASN Sofian Effendi menyatakan, hal yang sama dilakukan pihaknya ketika DKI masih dipimpin Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Saat Basuki atau Ahok melakukan pergantian pejabat, Sofian menyatakan, hal itu disertai dengan bukti bahwa pejabat yang dicopot telah melalui proses pemeriksaan.

"Pak Ahok dulu kalau kami tegur, dia bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa pergantian itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan. Ada buktinya," ujar Sofian, ketika dihubungi, Senin (30/7/2018).

Ahok dahulu memang sering mencopot pejabat dan menjadikan mereka staf. KASN meminta hal yang sama kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI di bawah Anies diminta memberi alasan pencopotan sejumlah pejabat yang dijadikan staf.

Sebab, biasanya pencopotan dilakukan karena pejabat tersebut melakukan pelanggaran atau karena alasan tertentu.

Beberapa pejabat yang diturunkan jadi staf adalah mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto.

Namun, Sofian mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan jawabannya dengan mengirimkan potongan berita media massa.

Seharusnya, hasil pemeriksaan pejabat yang dicopot yang dijadikan bahan bukti.

"Ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang seharusnya dijadikan bahan bukti. Nah, sekarang, yang dikirim ke kami cuma guntingan-guntingan koran. Itu kan bukan barang bukti kalau cuma guntingan koran," ujar Sofian.

Seharusnya, Anies membuat berita acara pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pejabat yang dicopot. Pejabat diperiksa terlebih dahulu atas pelanggaran yang mereka terima.

Akibatnya, KASN pun menyimpulkan Pemprov DKI telah melanggar prosedur terkait perombakan pejabat.(Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KASN: Dulu Pak Ahok Kalau Kami Tegur, Dia Bisa Menunjukkan Bukti", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/30/15142011/ketua-kasn-dulu-pak-ahok-kalau-kami-tegur-dia-bisa-menunjukkan-bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini