TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial MK alias Zul (36) di Kepulauan Seribu Selatan pada Minggu (29/7/2018) lalu.
Selain mencuri, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga salah satu homestay di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Baca: Duda Satu Anak di Tangerang Ini Habisi Nyawa Janda, Kemudian Bawa Kabur Janda Lain
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Victor Siagian mengatakan polisi lebih dulu mendapat laporan dari penghuni homestay bernama Dian Probo.
Victor menjelaskan, sang pelapor mendatangi Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk melaporkan telah kehilangan uang jutaan rupiah.
"Dia kehilangan uang enam lembar pecahan 100 euro dan 101 dolar AS atau setara sekitar Rp 11,5 juta," ungkap Victor kepada wartawan pada Selasa (31/7/2018).
Uang yang dicuri, kata Victor, raib dari tas kecil yang ditinggal pelapor di kamar nomor 4 homestay Puri Tidung.
Pencurian diduga terjadi saat pelapor sedang pergi keluar homestay untuk mencari makan pada Minggu pagi.
"Kamar dalam keadaan kosong dan terkunci," tambah Victor.
Setelah menerima laporan Dian, polisi menuju ke homestay Puri Tidung di RT 07/RW 02, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Di lokasi, polisi mendapati kamar Dian masih terkunci namun jendela beserta tas kecil milik Dian sudah terbuka.
Tak lama, MK si penjaga homestay langsung dimintai keterangan.
Polisi memutuskan untuk menggeledah pula kamar MK lantaran saat dimintai keterangan terlihat pucat dan geliatnya mencurigakan.
Polisi mendapati dua plastik kecil sabu di selipan dinding kamar MK. Dari situ, MK langsung digiring ke Polsek untuk diinterogasi.
Setelah diinterogasi, MK akhirnya mengaku telah mengambil uang belasan juta milik Dian Probo.
"Berkat pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut dan uang masih tersimpan di belakang homestay di bawah batu dekat tempat sampah," kata Victor.
Baca: Pergoki Suami Selingkuh, Istri di Tangerang Ini Malah Babak Belur Dipukuli Suami
Penyidik menjerat MK pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam lembar pecahan 100 Euro, selembar pecahan seratus dolar Amerika, selembar pecahan satu dolar AS dan dua plastik kecil berisi 0,54 gram sabu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penjaga Homestay di Pulau Seribu Simpan Sabu dan Curi Uang Belasan Juta Penghuni