News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plat Nomor Ganjil Genap

Dishub DKI Pasang Rambu Pelarangan Kendaraan Melintas di Jalur Ganjil-genap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI TILANG ---- Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang membandel melanggar pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jalan S Parman tepatnya di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018). Namun sayangnya banyak didapati pengendara yang melanggar aturan itu dengan alasan mereka belum mengetahui aturan kawasan pembatasan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00. itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan pemasangan rambu pelarangan kendaraan melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil genap.

"Sudah dipasang semua," ujar Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansah, di kawasan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Andri mengatakan rambu yang dipasang dalam bentuk permanen dan portable. Rambu permanen dipasang di ruas jalan yang padat atau crossing antar wilayah. Misalnya, Jalan Ahmad  Yani.

Sedangkan rambu portable dipasang di ruas  jalan menuju kawasan terdampak ganjil genap.

"Kalau permanen itu memang dititik yang in out di tengah seperti wilayah crossing. Kalau titik, jalan kecil memang menghubungkan dengan ruas jalan ganjil genap dipasang non permanen atau portable. Permanen ditancap, kalau portable enggak," kata Andri.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini