News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Pelanggarnya Bakal Dikenai Denda hingga Rp 500 Ribu

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub saat membagikan selembaran sosialisasi ganjil genap kepada pengendara mobil yang melintas di simpang Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang nomor mobil ganjil - genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.

"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara.

Baca: Huawei Nova 3i, Memiliki Empat Kamera dan Berteknologi Artificial Intelligence

Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi.

Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

Uji coba

UJI coba perluasan kawasan ganjil genap Asian Games 2018 yang telah berlangsung dua pekan, berakhir pada Rabu (18/7/2018) hari ini. Pihak kepolisian akan melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran.

Pengaturan rekayasa lalu lintas tersebut seperti yang terlihat dalam postingan Twitter resmi Polres Metro Jakarta Selatan @MetroJaksel pada pukul 08.00 WIB.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Suwarno mengawasi langsung pelaksanaan perluasan Ganjil Genap Asian Games 2018 di kawasan Pondok Indah, mulai dari simpang Lebak Bulus, Cilandak, hingga Gandaria City Kebayoran Lama.

"Wakasat Lantas Restro Jaksel Kompol Suwarno Pengaturan Pemberlakuan Ganjil Genap di Pondok Indah Wilayah Jakarta Selatan @TMCPoldaMetro @HumasMetroJaya @RadioElshinta @SonoraFM92," tulis admin @MetroJaksel, Rabu (18/7/2018).

Dalam video singkat, Kompol Suwarno menyebutkan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kendaraan berpelat nomor ganjil.

Penindakan berupa mengalihkan seluruh kendaraan berpelat nomor ganjil keluar dari Jalan Metro Pondok Indah, peneguran, hingga penilangan.

"Mulai hari ini perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan, di DKI umumnya, sudah dilakukan peringatan-peringatan dan pengalihan arus ataupun pemindahan jalur," ungkap Kompol Suwarno.

Bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya mengalihkan seluruh kendaraan yang hendak masuk ke Jalan Metro Pondok Indah ke arah Jalan Fatmawati Raya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini