TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mobil ditilang petugas kepolisian karena melanggar aturan ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan maupun Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018).
Hingga pukul 08.30, tercatat sudah 30 pengendara mobil yang ditilang.
Baca: Pengamat: Masih Ada Peluang untuk Mahfud MD Jadi Cawapres Jokowi
"Khusus di Panjaitan, tepatnya di traffic light Halim baru ini tadi kita lihat bersama, dari pukul 06.15 sampai pukul 08.30 ini sudah kurang lebih 30 mobil dari traffic light Cempaka putih sampai Selatan," Kasatlantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin, Rabu (01/08/2018).
Untuk di Jalan DI Panjaitan, petugas kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan dengan keliling di Jalan tersebut. "Di sepanjang di Panjaitan dilakukan mobile dalam artian memutar untuk dalam penindakan," ujar Sutimin.
Dika, salah satu pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap mengaku tidak tahu aturan ganjil-genap diberlakukan di jalan tersebut.
"Tahu ada ganjil genap, tapi saya baru pertama lewat sini, jadi saya enggak tahu kalau ada ganjil-genap di sini. Enggak tahu kalau hari ini ada ganjil-genap yang ada penilangan," kata Dika.
Dia berharap sosialisasi dari petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan tentang aturan ganjil-genap lebih diperluas lagi. "Jalurnya juga belum tahu betul, ya harapannya sosialisasinya lebih luas lagi lah, supaya kita tahu juga jalan mana saja yang diberlakukan aturan ganjil-genal," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 2 jam, 30 Mobil Langgar Ganjil-Genap di Jalan DI Panjaitan"
Penulis : Dean Pahrevi