Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran di jalur perluasan ganjil genap.
Di Jakarta Timur, perluasan ganjil genap dengan sanksi tilang dilakukan secara bertahap mulai dari Simpang Cempaka Putih hingga Simpang Halim Baru, Rabu (1/8/2018).
Abay (30), salah satu pengendara, mengaku lupa pemberlakuan tilang dilakukan hari ini.
"Saya lupa kalau hari ini sudah diterapkan sistem tilang, saya pikir masih uji coba, makanya tadi saya juga bilang ke pak polisi, tapi tetap dikenai tilang," kata Abay, Rabu (1/8/2018).
Baca: Pemuda di India Rudapaksa Kambing Bunting Hingga Tewas
Walau dirinya terkena tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, dirinya mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia berharap petugas dapat ditempatkan di titik-titik di mana kendaraan harus beralih ke jalan alternatif.
"Kadang kita juga masih bingung nih, jalur alternatifnya ke mana biar enggak kena tilang, jangan tiba-tiba langsung diberhentikan ditilang," keluhnya.
Hal senada juga diungkapkan Yuli (33). Ia mengaku tidak tahu bahwa jalur yang ia lewati masuk perluasan ganjil genap.
Baca: Yanto Sempat Tarik-Menarik dengan Buaya Saat Berupaya Selamatkan Siswa SD
Bahkan dirinnya mengaku tak setuju dengan kebijakan yang diterapkan, karena sangat merepotkan dirinya yang sering bepergian bertemu sejumlah klien.
"Enggak setuju sih sebenarnya, agak merepotkan soalnya," ujarnya.
Warga asing juga tak luput dari sanksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian. Seorang pria asal Selandia Baru mengaku tak tahu jalur yang ia lalui diberlakukan sistem ganjil genap.
"Tadi ada pelanggar dari New Zealand, dia sangat kooperatif, menyadari, dan mengerti pelanggaran yang ia buat," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin.
Ia pun berharap warga asing itu dapat menyosialisasikan kepada rekan-rekan serta pegawainya, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
"Tadi pria tersebut juga kami imbau untuk menyosialisasikan peraturan ini kepada rekannya atau pun karyawannya untuk tidak melanggar peraturan," jelas Sutimin.