News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

1.102 Pengendara Ditilang Pada Hari Pertama Perluasan Ganjil-genap

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI TILANG ---- Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang membandel melanggar pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jalan S Parman tepatnya di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018). Namun sayangnya banyak didapati pengendara yang melanggar aturan itu dengan alasan mereka belum mengetahui aturan kawasan pembatasan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00. itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ribuan pengendara roda empat yang terkena tilang pada hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil-genap.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan sejak sore kemarin tercatat ada sebanyak 1102 pengendara mobil yang ditilang karena melanggar kebijakan itu.

Namun, jumlah tersebut bakal bertambah karena kebijakan tersebut baru berakhir pukul 21.00 WIB malam.

Namun Budiyanto mengaku belum merinci lagi jumlah total kendaraan roda empat yang ditilang sampai pukul 21.00 WIB malam tadi.

"Belum direkap lagi (jumlahnya)," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Budiyanto berharap masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang ada, apalagi hal ini dilakukan untuk membantu perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta agar bisa berjalan lancar.

"Program dari ini (kebijakan ganjil-genap yang baru) dalam rangka dukung Asian Games. Semoga ini bisa tingkatkan kedisiplinan masyarakat Jakarta dan Asian Games bisa berjalan lancar," ungkap Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini