News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Aturan Ganjil-genap, Polisi Tidak Akan Beri Pengecualian kepada Taksi Online

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan ganjil-genap ditanggapi keluhan oleh para sopir taksi online yang merasa disulitkan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pengecualian atau dispensasi kepada awak taksi online ini. Pemberian dispensasi ini dikhawatirkan membuat pihak yang lain meminta hal sama.

Baca: Masa Kecil Wendy Wilson Sempat  Tertekan karena Dibully

"Kalau kita berikan dispensasi, semua akan minta dispensasi," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benjamin saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Menurut Benjamin kebijakan perluasan ganjil-genap saat ini telah berefek positif. Akibat hal itu arus lalu lintas jadi sangat lancar.

"Untuk jalan yang diterapkan ganjil-genap dan perluasannya sangat lancar. Memang itu tujuannya, supaya pada saat Asian Games atlet dan official yang bertanding lancar menuju lokasi pertandingan dan penginapan," jelas Benjamin.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf pun tak jauh berbeda responnya saat ditanyakan hal yang sama. Kata dia, kebijakan yang ada sudah jelas, maka para pengendara diminta untuk mengikuti peraturan yang ada.

Dia mengatakan, pihak kepolisian hanya bertugas menjalankan kebijakan yang ada agar perhelatan Asian Games 2018 bisa berlangsung sebagaimana yang diharapkan.

Berdasarkan hasil uji coba sebulan penuh pada Juli lalu sendiri kebijakan ini membuktikan dapat mengurai kemacetan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.

"Kebijakannya kan sudah jelas. Hasil uji coba mampu," ujar Yusuf.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini