News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Dishub DKI Ungkap Banyak Pengemudi yang Siasati Pakai Pelat Nopol Palsu Hindari Ganjil Genap

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penilangan Pelanggar Ganjil Genap - Pengendara berdebat dengan polisi saat polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Ia mengeluhkan penutupan pintu tol yang mengakibatkan ia harus melaju terus ke arah Jalan S Parman yang berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengakui banyak pengendara yang berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap.

"Banyak juga masyarakat menggunakan pelat nomor palsu. Ini fenomena, dari penegakan hukum yang dilaksanakan kemarin," kata Sigit saat dihubungi wartawan, Kamis (2/8/2018).

Baca: Tiang Lampu yang Halangi Jalur Sepeda di Jalan Asia Afrika Sudah Dipindahkan

Perlu diketahui, kebijakan perluasan ganjil-genap baru saja dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2018 kemarin setelah melewati tahap sosialisasi dan uji coba sebulan sebelumnya.

Sehari dilaksanakan, Sigit mengungkapkan ada sebanyak lebih dari seribu pengendara kendaraan yang melanggar aturan.

"(Ada) 1.102 pelanggar, tersebar di berbagai jalan, yang jadi fokus perhatian itu pertama penggunaan nomor bantuan atau nomor rahasia," ungkapnya.

Sigit mengatakan, bahwa banyak modus yang dilakukan oleh para pelanggar. Mulai dari menggunakan pelat palsu hingga mengakalinya dengan menempelkan lem.

Namun meski begitu, Sigit menegaskan bahwa pihaknya mampu mengenali hal-hal seperti itu.

Baca: R Diamankan di Senen Gara-gara Ketahuan Hendak Rudapaksa Tetangga

"(Ada) ditempel pake lem, macem-macem. Petugas mampu mengenali kok," tuturnya.

"Kemarin teman-teman kepolisian, masih memberikan toleransi yaitu berupa denda tilang. Sebenarnya itu masuk ranah pidana. Ya, karena pemalsuan kan pelat nomor ranah pidana," tambahnya.

Penulis: Pebby Ade Liana

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hindari Ganjil Genap, Dishub DKI Sebut Banyak Pengendara Pakai Pelat Palsu dan Tempelkan Lem

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini