News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Pelanggaran Ganjil-Genap Paling Banyak di Jalan MT Haryono

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta telah memasuki hari kedua.

Pada hari pertama pelaksanaan, jumlah pengendara mobil yang ditilang mencapai ribuan.

Baca: Siapkan Alternatif Rute Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak di kawasan Jalan MT Haryono yang mengarah ke arah Pancoran. Sementara yang paling sedikit berada di kawasan Rasuna Said.

"Iya yang paling banyak di MT Haryono itu," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi tiga hari setelah pelaksanaan paling cepat. 

Biasanya, menurut Yusuf pada minggu pertama memang masih banyak pelanggar, namun di minggu kedua dan selanjutnya akan berkurang.

"Evaluasi biasa kita laksanakan tiga hari paling cepat, paling lama seminggu. Membandingkan minggu pertama dan minggu kedua. Biasanya Minggu pertama banyak melanggar, minggu kedua dan ketiga berkurang," ungkap Yusuf.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini