News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taufik Gerindra: Pak Jokowi Juga Bakal Ketawain itu KASN, Masak Presiden Urus Receh-receh Begitu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/10/2017). M Taufik diperiksa terkait penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) soal pencopotan pejabat di DKI Jakarta tidak akan dihiraukan Presiden RI Joko Widodo.

Ini terkait ketentuan yang menyebut KASN bisa merekomendasikan sanksi pada Presiden untuk kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan KASN.

"Silakan laporin ke Pak Jokowi, Pak Jokowi juga bakal ketawain itu KASN. Receh banget, masak Presiden urus receh-receh begitu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).

Taufik pun menilai, KASN bersikap politis dengan mengeluarkan press release terkait hasil penyelidikan perombakan pejabat di Jakarta.

Baca: KASN Ungkap Guntingan Koran Berisi Permintaan Gerindra, Jadi Dasar Pencopotan Pejabat DKI

Dia mengatakan, dulu KASN tidak pernah melakukan hal yang sama terhadap pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.

Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak khawatir akan rekomendasi KASN.

Apalagi, jika disebut bahwa Anies bisa diberhentikan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Enggak serta merta bisa diberhentikan semau-mau oleh rekomendasi KASN. Enggak lah, ini kan rekomendasi, diikuti iya, enggak juga enggak apa-apa," kata Taufik.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama dua pekan, KASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat.

Oleh karena itu, KASN merekomendasi empat hal, salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi itu.

Rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik: Pak Jokowi Juga Bakal "Ketawain" KASN, Receh Banget"
Penulis : Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini