News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Tembak Istri

Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuh dr. Letty Sultri terlihat duduk tenang sambil mendengarkan setiap perkataan majelis hakim dengan seksama di Ruang Sidang Utama, PN Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Ryan Helmi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Diketahui dokter Helmy sebeumnya menembak mati istrinya sendiri dokter Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2017) lalu.

Baca: Ini Penampakan Bom Molotov di Rumah Kapitra Ampera

Sidang yang dipimpin Puji Harian selaku hakim ketua dan Muhammad Sirat serta Gede Iriawan sebagai hakim anggota dimulai sekira pukul 14.20 WIB.

Mengenakan kemeja berwarna putih dan penutup kepala berwarna senada, Ryan Helmi terlihat duduk tenang di kursi pesakitan sambil mendengar secara seksama setiap perkataan yang dikeluarkan majelis hakim.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, jalannya persidangan dijaga aparat kepolisian.

Ada sekitar belasan petugas yang berjaga di sekitar ruang sidang utama, tempat berlangsungnya sidang putusan.

Baca: Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rumah Kapitra Ampera Terekam CCTV, Ini Foto-fotonya

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Ryan Helmi.

Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Menurut Felly Kasdi selaku JPU, Ryan Helmi terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri doketr Letty Sultri.

Saat pembacakan surat tuntutan pada Selasa (24/7/2018) yang lalu ia juga mengatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ryan Helmi.

"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Felly Kasdi di ruang persidangan PN Jakarta Timur kala itu.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Sang Pembunuh Dokter di Cawang Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini