TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang pengendara ojek daring atau online, Toto Sunarto (58), dianiaya dan dirampok seluruh harta yang melekat di badannya, serta dipukuli oleh tiga orang pria tersangka utama yang mengaku sebagai polisi, alias polisi gadungan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan saat gelar ekspos penangkapan tersangka tersebut, mereka atas nama Dwi Andriansyah alias Boler (24), Billy Darmawan alias Wawan (28) dan Andi Juan (35). Selain ketiga tersangka utama, ada juga satu tersangka lain, wanita, berusia 17 tahun berinisial RP.
Baca: Polisi Tembak Dua Perampok Nasabah Bank di Berau
"Tersangka wanita sengaja tidak kita tampilkan karena di bawah umur. Dia itu pacarnya salah satu pelaku (Andi Juan)," ujar Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel, Selasa (7/8/2018).
Toto Suroto yang berada di lokasi ekspos juga memaparkan kronologi kejadian yang terjadi sekira pukul 03.00 WIB (26/6/2018) lalu itu.
Saat dia sedang mangkal di depan FM3 Tangerang, tiba-tiba turun tiga orang dari sebuah mobil yang menghampiri dan mengaku sebagai polisi dari satuan narkoba.
Toto langsung dituduh sebagi pengguna narkoba dan diminta masuk ke dalam mobil oleh polisi gadungan itu.
"Narkoba kamu, narkoba kamu, ayo ikut," ujarnya menirukan tersangka pelaku.
Saat di dalam mobil bersama Boler, Wawan, Andi dan PR, Toto ditutup mata dan mulutnya, serta harta yang melekat di badan, habis dipreteli oleh para tersangka pelaku, termasuk sepeda motor bebek bermesin 125 cc miliknya.
"Bahkan sampai sempat menanyakan isi ATM saya. Memang berapa sih isi ATM ojek online," ujarnya.
Baca: jawab Kritik Warga soal Kontainer Asian Games di Trotoar, Sandiaga: Karena Akses yang Terbatas
Setelah dipukuli dan dirampok seluruh harta benda yang dimiliki, Toto dibuang di jalan tol Serpong kilometer delapan. Ia ditemukan oleh petugas patroli jalan tol yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
Saat ini keempat tersangka pelaku telah ditangkap aparat Polres Tangsel, dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengendara Ojek Online Dipukuli dan Dirampok Polisi Gadungan di Serpong, Begini Kronologinya