TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Delapan kawanan bandit spesialis jambret handphone yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil diringkus jajaran Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Mereka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika empat tersangka yakni CD, WM, HD dan YD pada Selasa (7/8/2018) di Jalan Mortir II Perum Taman Gebang Raya Rt 04/006 Periuk Tangerang secara bersama-sama melancarkan aksinya.
Kala itu keempat pelaku menghampiri seorang lelaki bernama Cecep Nugraha yang sedang memainkan ponselnya di pinggir jalan.
Kemudian para tersangka dengan mengendarai dua unit sepeda motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas HP merk Xiomi Redmi miliknya.
Namun naas saat merampas, pelaku tidak berhasil membawa kabur handphone tersebut.
Sebab pelaku CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya. Sehingga WM tertangkap, sementara CD dan 2 rekannya HD dan YD berhasil melarikan diri.
Dengan tertangkapnya pelaku WM maka anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pimpinan AKP Zazali Hariyono melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Ketiga pelaku CD, HD dan YD akhirnya berhasil dibekuk.
Setelah keempat pelaku dibekuk dilakukan pengembangan. Sehingga dalam waktu yang tidak lama ditangkap lagi empat orang temanya lagi yang dalam aksinya selalu bersama - sama yakni KV, RM, FR dan KR.
"Para pelaku mengaku baru satu bulan dalam melancarkan aksinya di 22 tempat (TKP)," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamia (9/8/2018).
Mereka melancarkan aksi 13 kali di wilayah Jatiuwung, 2 kali di Karawaci, 1 kali di Neglasari, 1 kali di wilayah Cipondoh, 3 kali di Pasar Kemis, 1 kali Serpong dan 1 kali di Kelapa dua Tangserang Selatan.
"Salah satu pelaku inisial CD masih di bawah umur. Usianya 15 tahun. Namun dia lah yang bertindak sebagai otak kejahatannya," ucapnya.
Kedelapan pelaku bersama beberapa barang bukti 4 unit sepeda motor yang digunakan dalam setiap aksinya serta satu HP merk Xiomi Redmi 3 milik korban dan satu Xiomi Redmi AM 5 milik salah satu tersangka diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Eliantoro.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: ABG 15 Tahun Jadi Kepala Komplotan Jambret Tangerang