News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap Digugat, Anies: Enggak Apa-apa

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meresmikan revitalisasi 12 sarana olahraga di Jakarta International Baseball Arena, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/8/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan gugatan uji materi aturan  ganjil genap (gage) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). 

"Ya enggak apa apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," ujar Anies, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Menurut Anies, gugatan tersebut haruslah dihormati dan biarkan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Ini adalah negara hukum setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum dan nanti kita taati keputusan pengadilan," ujar Anies. 

Sebelumnya, aturan gage yang berlaku di beberapa wilayah DKI Jakarta selama Asian Games digugat ke Mahkamah Agung.

Pemohon menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018.

"Kalau tadi ada yang tanya sekarang ini diajukan uji materiil di Mahkamah Agung. Pemohonnya Andrian Nizar, termohon Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Uji materi tersebut masuk pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu, dengan nomor gugatan HUM No 57P/HUM/2018.

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis data jumlah penindakan kendaraan pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap.

Sejak mulai diberlakukan hingga hari keenam (1-6/8/2018), total ada 6.548 mobil yang ditilang.

"Total penindakan tilang ganjil-genap ada 6.548 mobil sampai hari Senin (6/8/2018) kemarin, untuk Selasa ini (7/8/2018) datanya nanti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Dari hasil operasi selama enam hari tersebut, polisi menyita 2.679 STNK dan 2.767 SIM pengendara yang ditilang.

Regulasi perluasan ganjil-genap dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas jelang Asian Games 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini