TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketigabelas penghuni indekos yang kemarin terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta hanya dikenakan rawat jalan.
Mereka pun kini telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor BNNP DKI Jakarta.
Baca: BNNP DKI Razia Dua Indekos Mewah, 13 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Meski begitu, mereka tetap harus wajib lapor ke BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan untuk memastikan mereka tidak kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Mereka setelah diperiksa assessment dinyatakan rawat jalan. Artinya mereka wajib balik ke BNNP kurang lebih delapan kali selama tiga bulan," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury saat dihubungi, Jumat (24/8/2018).
Maria mengatakan selama proses rawat jalan itu pihaknya secara mendadak akan melakukan tes urine kepada para penghuni tersebut.
Hal itu untuk memastikan bahwa para penghuni itu memang tidak kembali memakai barang haram tersebut.
Ia menjelaskan apabila ternyata mereka kembali positif menggunakan narkoba maka akan langsung dibawa ke panti rehabilitasi.
"Kalau dia positif lagi dia langsung dikurung artiinya dimasukan ke panti rehabilitasi. Artinya mereka tidak bisa rawat jalan tapi harus rawat inap," kata Maria.
Pada Kamis (23/8/2018) kemarin, BNNP DKI Jakarta menggelar razia narkoba di dua indekos mewah di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca: Anthony Ginting: Puji Tuhan Kondisi Saya Kian Membaik
Dari kedua lokasi itu, sebanyak 13 penghuni indekos diamankan dimana satu diantaranya tidak terbukti menggunakan narkoba.
"Yang satu orang itu sesuai hasil pemeriksaan dokter ternyata yang bersangkutan itu memang benar sakit dan diberikan resep oleh dokter," kata Maria.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penghuni Indekos Mewah yang Terjaring Razia Narkoba Dikenakan Rawat Jalan 3 Bulan