TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Polsek Rajeg mengamankan 575 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis ciu Sabtu (25/8/2018) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menjelaskan, petugas mengamankan 575 kantong plastik miras jenis ciu dari satu rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun," ujar Sabilul, Minggu (26/8/2018).
Baca: Gara-gara Ketiadaan Cristiano Ronaldo, Ruang Ganti Real Madrid Memanas
Sabilul Alif mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DN menjual miras jenis ciu di rumahnya.
Berbekal laporan warga, petugas mendatangi rumah DN.
Baca: Kisah Viral Pak Eko, Sosok Polisi Kocak yang Jago Lempar Benda Sesuai Target
Setelah menunjukkan surat perintah, kata Kapolresta Tangerang, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
"Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, miras itu pun kami amankan," ucapnya.
Baca: Seorang Anggota Polisi di Aceh Utara Tewas Dibunuh, Polisi Ungkap Sosok Pelaku
Sabilul menambahkan, petugas melakukan pendataan serta memintai keterangan dari DN.
Selain itu, DN diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan.
"Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual," kata Sabilul.
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: 575 Bungkus Ciu Disita dari Rumah Warga di Tangerang saat Operasi Pekat