News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hingga 13 Oktober

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta dan sekitarnya, perlu mengingat kalau perluasan aturan ganjil-genap masih berlaku.

Kebijakan pembatasan mobil yang seharusnya berakhir pada 2 September, kini diperpanjang lagi hingga 13 Oktober 2018.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018.

Langkah tersebut diberlakukan karena masih ada ajang Asian Para Games 2018, dengan tujuan untuk memperlancar kondisi lalu lintas di sekitar tempat pertandingan.

Jadi, buat yang melintas ke wilayah yang telah diterapkan ganjil-genap, angka terakhir pada pelat nomor harus sesuai dengan tanggal, yaitu ganjil atau genap.

Apabila melanggar, langsung ditindak, karena dalam hal perpanjangan ini polisi tidak lagi melakukan sosialisasi atau uji coba.

Namun, beda ketika penerapan pada 1 Agustus hingga 2 September, selama perpanjangan ini, peraturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta Hari Libur Nasional.

Juga, tidak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Jadi, buat yang mau masuk jalan bebas hambatan atau sebaliknya masih bisa melintas meski tidak sesuai dengan tanggal.

Selama masa perluasan saja, polisi berhasil melakukan tilang terhadap puluhan ribu mobil. Bagi pelanggar aturan, akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Namun besaran yang harus dibayar oleh pelanggar berbeda-beda, tergantung keputusan dari Hakim ketika persidangan nanti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara untuk wilayah, tetap sama seperti waktu perluasan, yaitu mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Perluasan Ganjil-Genap Masih Berlaku sampai 13 Oktober"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini