TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu bangunan di Jalan Purwa Raya II, RW 06 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Bangunan yang diperuntukkan sebagai rumah tinggal ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca: Pelaku Penganiayaan Seorang Siswa SMK di Jagakarsa Sudah Dikeluarkan dari Sekolah
Plt Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan H Mamur mengatakan, penertiban bangunan yang melanggar ketentuan merupakan penegakan peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Kegiatan ini merupakan wujud penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta tentang bangunan gedung," kata Mamur.
Dia meminta kepada petugas yang menertibkan sejumlah bangunan tersebut agar jangan mudah terpancing oleh pihak-pihak yang mungkin akan melakukan provokasi terhadap mereka.
"Dari penertiban ini, saya harap dapat terjalin koordinasi seluruh aparat, yang selalu mengedepankan sikap persuasif dan tegas," ucapnya.
Baca: Polemik Larangan eks Koruptor Daftar Caleg, Wapres: Tunggu Putusan MA
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Ujang Hermawan menambahkan, kegiatan penertiban ini telah mendapatkan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Jakarta Selatan.
"Sebelumnya sudah kami beri Surat Peringatan, Surat Segel, serta Surat Perintah Bongkar, namun tidak diindahkan oleh pemiliknya sehingga terpaksa kami tertibkan," ucapnya.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tak Kantongi IMB, Rumah di Jalan Purwa Raya Cipedak Jagakarsa Dihancurkan Petugas