News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Dalam Makanan Kemasan di Lapas Tangerang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SJ (27) yang mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA di dalam bungkus makanan ringan, Rabu (5/9/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu berbungkus dalam makanan ringan yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, kejadian tersebut terungkap oleh petugas lapas pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 16.45 WIB oleh tersangka SJ (27).

Baca: Aparat Gagalkan Pengiriman Sabu dengan Modus Bantuan Bencana

Dari hasil pemeriksaan didapati tiga paket sabu yang sudah disimpan dalam bungus makanan ringan seberat 300 gram.

"Pada saat yang bersangkutan akan masuk ke dalam Lapas diperiksa barang bawaannya, ternyata jenis makanan yang ada di tersangka sudah dimasukan narkotika jensi sabu-sabut termasuk di dalam teh kotak," ujar Ewo di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (5/9/2018).

Menurut Ewo, barang tersebut akan disalurkan kepada seseorang di dalam Lapas yang masih berstatus narapidana.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Ewo, SJ hanya seorang diri saat mencoba membobol penjagaan di Lapas Pemuda IIA Tangerang.

Pihak Lapas pun sempat kecolongan beberapa kali sebab, SJ telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

"Sudah tiga kali melakukan penyelundupan. Narapidana yang di dalam memang dari hasil pengkauan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan pemesanan terhadap tersangka," jelas Ewo.

Barang haram tersebut, lanjut Ewo, didapati oleh SJ dari seorang bandar dari daerah Neglasari, Kota Tangerang yang masih dalam pengejaran.

Baca: ILC Batal Tayang, Karni Ilyas: Tidak Semua yang Dialami Bisa Kita Ceritakan

Kini polisi menggelandang SJ ke Mapolsek Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut dan mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 34 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman tersangka hukuman penjara 20 tahun," tegas Ewo

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Paket Sabu Berbungkus Makanan Ringan di Lapas Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini