TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembongkaran 34 bangunan liar (Bangli) di Jalan G Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Ratusan petugas gabungan dilibatkan, yang terdiri dari Satpol PP, PPSU, Sudin SDA, Sudin Kehutanan, Sudin LH, Polisi dan TNI.
Baca: Belum Ada Keluarga Jenguk Lima Anggota DPRD Malang Di Tahanan Polres Jakarta Selatan
Dalam pembongkaran ini, petugas menggunakan tiga alat berat. Satu persatu bangunan pun dibongkar menggunakan alat berat.
Camat Sawah Besar, Martua Sitorus mengatakan penertiban ini dilakukan untuk pengembalian fungsi lahan.
Menurutnya, selama ini lahan fasilitas umum (Fasum) dijadikan tempat bangunan liar oleh warga.
Martua mengungkapkan bahwa tidak ada penggantian rugi atas bangunan yang dibongkar.
"Tidak ada penggantian rugi atas bangunan yang dibongkar," katanya.
"Kita juga sudah layangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar," tambah dia.
Selain itu, bangunan ini juga dibongkar karena untuk mobilisasi kendaraan berat yang akan masuk untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan penertiban ini melibatkan 150 petugas gabungan.
Baca: Ini Dua Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Lampung dan Malang
Ia menuturkan selama pembongkaran tidak ada penolakan dari warga sekitar.
"Tidak ada penolakan dari warga dan semua berjalan tertib dan aman," katanya.
"Diharapkan penertiban bangunan dapat rampung dalam satu hari," tambah Rahmat.
Penulis: Leo Permana
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemkot Jakarta Pusat Hancurkan 34 Bangunan Liar di Karang Anyar dengan Ekskavator