TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan Juariah (33) pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang nenek bernama Sumarti (55), warga Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari mengatakan, hasil tes kejiwaan ini sangat penting untuk menentukan pelaku bisa dipidanakan atau tidak.
"Kalau indikasi si pelaku mengalami gangguan jiwa. Kami masih menunggu hasilnya, lagi proses pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramatjati," kata Komisaris Suwari saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).
Suwari mengatakan, putusan dokter ini bisa membebaskan Juariah dari jeratan hukum yang telah menantinya.
"Kalau dokter menyatakan dia mengalami gangguan jiwa, kasus hukumnya gugur atau kami stop kasus penganiyaan pelaku, karena orang gangguan jiwa tidak dapat dijerat hukum," katanya.
Nenek bernama Sumarti tewas setelah kepalanya dibenturkan ke batu nisan oleh Juariah, yang merupakan tetangganya sendiri.
Berdasarkan keterangan warga Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Juariah mengalami gangguan jiwa setelah gagal menikah pada 10 tahun lalu.
Kepribadian Juariah mulai terlihat berbeda dengan sering mengamuk bahkan mengejar-ngejar pedagang yang lewat di depan rumahnya.
Juariah terlihat seperti orang normal pada umumnya.
"Ini sudah mending karena keluarganya sering lakukan pengobatan, awalnya parah banget galaknya kalau lagi ngamuk. Sekarang kondisinya tidak stabil. Kalau kumat semua diucapin sama dilempari," kata Ana Nurfauziah, warga setempat.