Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran nikah massal sebesar Rp 556 juta yang diajukan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta ditolak dalam rapat lanjutan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, Senin (10/9/2018).
Anggaran tersebut ditolak lantaran tidak masuk dalam Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Karena itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menghapusnya dari pembahasan APBD-P 2018.
Baca: Politikus Gerindra: Jokowi Gunakan Erick Tohir Sebagai Cawapres Stuntman
"Karena secara administrasi tidak terpenuhi dan juga dari aspek perencanaan juga tidak matang kegiatan nikah massal 2018 ini digeser ke awal tahun 2019," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana selaku pimpinan rapat.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah yang hadir dalam rapat tersebut mengaku pihaknya tidak ada kesiapan untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Baca: Jenguk Suami di Tahanan, Fatimah Bawa Racun Sianida Kemudian Diminum Berdua
Berdasarkan pengalaman kegiatan di Tahun 2017 lalu, dari target yang dipatok awalnya sebesar 1000 mempelai, tapi kenyataannya yang ikut hanya berjumlah 500 pasangan.
"DKI kemarin itu dari target 1.000, kita sudah kasih waktu untuk cari calonnya ini ternyata kita cukup kesulitan jadi,Terbalik ini kondisinya," ujar Saefullah.
Untuk itu pelaksanaan nikah massal harus tepat sasaran dan sesuai sehingga tidak membebani pemerintah dalam hal anggaran.
Baca: Penyerangan Restoran Yahudi di Chemnitz Bangkitkan Kenangan Suram
Lebih lanjut, Saefullah menyarankan agar pemerintah menyusun ulang anggarannya agar lebih matang.
"Jadi diinventarisir dulu, memang pemerintah harus hadir kalau masyarakat seperti ini (tidak berpartisipasi), tapi diinventarisasi dulu baru diajukan (anggarannya)," tambahnya.