News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pengangguran di Kemayoran Ditangkap Polisi Usai Merampok Rumah Tetangganya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

"Bahkan, tangan korban disayat-sayat pakai pecahan botol kemudian kepala korban sempat dibenturkan ke dinding," ucapnya.

Mereka pun meminta harta benda milik Salma berupa HP dan dompet.

Tak lupa, para pelaku juga memaksa Salma menyebutkan PIN di dua kartu ATM miliknya.

Setelah itu mereka melarikan diri.

Salma kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Setelah kondisinya membaik, pagi harinya ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak lama bagi polisi menemukan keberadaan 4 pengangguran tersebut.

Mereka ternyata tinggal berdekatan dengan Salma, namun mengaku tak mengenal korban.

Bahkan, seorang pelaku, WR pernah ditahan di Polsek Kemayoran karena kasus yang sama.

Keempatnya diamankan 2 hari setelah peristiwa perampokan berkat kerjasama kepolisian dengan pihak bank.

"Di mana pelaku ini mencairkan ATM korban dan mentransfer uang sebanyak Rp 21.200 ke rekening pelaku," ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Sisa uang sebesar Rp 50.000 dan 250.000 diambil pelaku setelah melakukan perampokan.

Sehingga total, mereka hanya menggasak uang kurang lebih Rp 330.000 saja.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Empat Perampok Hanya Gasak Rp 300000 Milik Korban dengan Susah Payah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini