Laporan Reporter Tribunnews, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp3,2 miliar.
Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, Ilal Ferhard mengatakan ada pihak terlapor yang diduga seorang Politisi dari partai besar tidak memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian.
Pihak terlapor tersebut tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
"Kemarin Polda Metro Jaya sudah memanggil. Nah itu kemarin proses dari kepolisian tersebut kami konfirmasi, klarifikasi masih penyelidikan belum penyidikan. Dan akan dipanggilkan, dan dalam 2 kali panggilan sempat mangkir dari panggilan. Itu info yang kami dapatkan," ujar Ilal saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018).
Dia berharap pihak kepolisian bisa bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut, karena pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut sejak bulan April lalu. "Kita pengen semua itu jelas, karena penyidik bilang masih dalam proses," katanya.
Ilal mengatakan, jika nantinya seorang politisi dari partai besar itu kembali tak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian atas kasus ini, dia berharap ada langkah tegas dari kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor.
"Dari 30 April kan cukup lama sekali kan, kenapa tidak ada panggil paksa. Kalau saya sangat menyayangkan seperti itu. Kan semestinya kalau sudah 2 kali (mangkir) harus ada panggilan paksa, dan harus dijemput paksa," ungkapnya.
Baca: Pemerintah Siapkan Aplikasi Transportasi Online yang Siap Bersaing Sehat dengan Go-Jek dan Grab
Sebelumnya, seorang politisi dari sebuah parpol besar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.
Dari informasi yang dihimpun Politisi yang dimaksud tersebut adalah seorang pimpinan DPRD di DKI Jakarta.
Terkait kasus ini, Zaini melaporkan Politisi itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan itu telah diterima polisi dengan Nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum
"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi.
Menurut dia, Politisi dari partai besar tersebut mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini memberikan uang Rp3,2 miliar.
"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," ujar William.
Selain itu, dia mengaku, kliennya sudah melayangkan somasi agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, kata dia, surat somasi itu tidak digubris.