News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Memberondong Istri dengan Air Gun, Deni Hidayat Kabur ke Rumah Teman

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deni Hidayat (berbaju kuning), ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Utara setelah buron. Deni ditangkap karena menembaknya istrinya. Deni diperlihatkan kepada media di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deni Hidayat, pelaku penembakan istrinya, Yunita, akhirnya diringkus polisi Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).

Pelaku yang menembak istrinya dengan air gun (sebelumnya ditulis airsoft gun) sempat kabur ke rumah temannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Febriansyah mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi. 

Baca: Deni Hidayat Tembak Istri Sendiri Pakai Air Gun, Polisi: Kemana-mana Selalu Ditenteng

"Habis melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Jadi tersangka sempat melarikan diri berpindah-pindah dari rumah temannya ke temannya yang lain," kata Febri.

Febri menceritakan awalnya pelaku menolak menjemput sang istri usai pulang bekerja dengan alasan sakit.

Namun setibanya di rumah, korban malah mendapati pelaku sedang mengutak-atik motornya.

Baca: Polisi Jamin, Penyidikan Kasus Suami Tembak Istri dengan Air Gun di Tanjung Priok Tetap Lanjut

"Disitulah korban merasa agak sedikit sentimen. Korban menegur suaminya, kenapa kamu enggak menjemput saya? Katanya sakit tapi sampai di rumah dilihat sedang memperbaiki kendaraan," katanya.

"Nah, spontan tersangka langsung memberikan statement atau ucapan balasan bahwasanya 'Apa urusanmu? Ini urusanku' dengan nada yang agak sedikit jengkel," kata Febri.

Korban bertambah emosi dan mendorong motor pelaku hingga terjatuh.

Pelaku yang melihat hal tersebut, spontan mengeluarkan air gun dari pinggangnya untuk menembak korban.

"Tersangka langsung menembakkan ke arah istrinya tersebut sebanyak tiga kali. Yang pertama kena di daun pintu, yang kedua kena di dada korban sebelah kanan. Kemudian yang ketiga kena di pantat korban namun tidak tembus karena di daerah tersebut ada dompet yang menghalangi jalur peluru," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dan dompet korban serta senjata air gun merek RCF jenis Jericho 941 kaliber 4,5 mm dengan 11 butir peluru gotri.

Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini