Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur mengungkap produksi miras palsu di sebuah rumah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari pengungkapan tersebut satu tersangka Edward Halomoan berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi warga yang resah akan adanya rumah yang dijadikan tempat produksi miras.
Atas informasi tersebut pada Kamis (13/9/2018) pihaknya langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan ratusan botol miras palsu merek terkenal seperti vodka, whisky, brandy.
"Pelaku ini ternyata meramu atau meracik minuman keras palsu yang notabenya merek ini sering beredar di tempat hiburan dan hotel berbintang. Artinya tempat-tempat yang sudah memiliki izin," kata Kombes Tony, Jumat (14/9/2018).
Dikatakan Tony, bahwa miras-miras tersebut tidak sesuai dengan standarnya, dimana bahan-bahan yang digunakan seperti alkohol 96 persen, air serta pewarna karemel.
Tentunya hal itu sangat membahayakan bagi masyarakat yang meminumnya.
Baca: Polisi Tak Terbitkan Izin Acara Deklarasi Prabowo-Sandi yang Dihadiri Neno Warisman di Tambun, Besok
Dalam sehari pelaku yang diketahui bekerja sendiri ini, dapat meracik miras sebanyak 50 botol. Sasaran tempat penjualannya adalah tempat-tempat yang memang menjual miras tanpa izin.
"Jadi satu botol ini pelaku jual Rp. 50 ribu, caranya sendiri tidak beda jauh dengan mengoplos miras pada umumnya, jadi seolah-olah miras ini asli," ucapnya.
Baca: LinkedIn Power Profile 2018 Kenalkan Kategori Baru Social Impact
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sudah sejak tiga bulan lalu. Namun polisi tidak percaya dan akan melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini.
"Ini kita akan kembang lagi, tapi pengakuanya dia bekerja sendiri, makanya kita akan lakukan pengembangan, karena saat kita lakukan pengrebekan hanya ditemukan satu alat saja," katanya.
Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 204 KUHP dan 386 KUHP dan 142 KUHP JO 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.