TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - MB (58), pelaku penganiyaan terhadap mantan istrinya dan suaminya itu curhat ketika diperiksa di Polsek Neglasari, Kota Tangerang.
Alasan MB membacok mantan istrinya itu dan suami lantaran dirinya terbakar api cemburu, meski mereka sudah bercerai.
Baca: Menkominfo Pastikan Tidak Ada iklan Politik di Bioskop
"Jujur saya cemburu karena masih sayang sama istri. Saya tidak terima dia (mantan istri) berdua-duaan sama laki lain dan ngakunya sudah menikah," ujar MB di Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin (17/9/2018).
Pekerja serabutan itu pun terus berceloteh sekira 15 menit tentang awal mula ia sampai tega membacok OZ.
Ia mengaku tidak terima dengan perilaku mantan istrinya yang mengaku sudah menikah lagi dengan sang korban.
"Waktu itu saya temui sedang dua-duaan, ngakunya suaminya. Lah orangtuanya saja tidak hadir jadi wali. Nikahnya kapan?" kata MB.
Ia mengaku tidak dihargai sebagai lelaki yang sudah menghidupi empat anaknya dan istrinya selama bertahun-tahun.
Namun, setelah satu bulan tidak bekerja, MB ditinggalkan sang istri seenaknya.
"Memang saya buruh di pabrik dan serabutan dan tidak bekerja baru sebulanan. Karena itu masa saya ditinggali," keluh MB.
Menanggapi curhat pelaku, Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung hanya terpingkal dan senyum kepada pelaku.
"Loh kok ini malah curhat ya," singkat Manurung.
Diberitakan sebelumnya, MB membacok OZ di Kampung Irian RT 003/001, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 21.15 WIB.
Saat itu, MB mencegat mantan istrinya yang membonceng seorang pria berinisial OZ.
"Pelaku ini merasa cemburu dengan korban (OZ) karena melihat dia berboncengan dengan mantan istrinya di Neglasari menuju rumah mantan mertuanya. Lalu dia pulang ambil golok dan cegat korban saat pulang langsung menebas korban," jelas Manurung.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita sebilah golok sepanjang sekira 60 sentimeter warna hitam yang MB gunakan.
Baca: Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan
Kini pelaku digelandang ke Mapolsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pencara paling lama lima tahun," tegas Manurung.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pelaku Pembacokan Curhat, Cemburu Mantan Istrinya Membonceng Pria Lain