News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jupri Dikeroyok Tiga Rekannya Hingga Tewas saat Pesta Miras di Cipondoh Tangerang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jupri (34), Warga asal Cilincing, Jakarta ini nyawanya terenggut akibat dikeroyok oleh gerombolan orang yang sedang pesta miras.

Insiden tersebut berlangsung di Jalan Ridan, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (16/9/2018).

Baca: Gerebek Dua Toko Kelontong, Satpol PP Depok Sita 82 Miras Ilegal

Para pelaku di antaranya ML (33), AH (45), dan LF (46) yang merupakan warga Tangerang.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno menjelaskan sehari sebelum pengeroyokan, antara korban dan ketiga pelaku menggelar pesta miras.

"Motifnya pas kemarin ini korban dan tersangka mabuk miras jam 17.00 WIB, 3 jam kemudian, di situ terjadi cekcok mulut disertasi dengan pemukulan pelaku," ujar Sutrisno di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (17/9/2018).

Ketika seluruhnya dalam kondisi mabuk, para pelaku tidak terima dengan tingkah laku korban. Perkelahian pun terjadi.

Korban mendapatkan pukulan bertubi-tubi. Jupri pun tak berdaya dan akhirnya tumbang.

"Tersangka memukul ke kepala korban dan menyiram kecap. Ada yang menginjak juga, tapi korban sempat minta tolong," ucapnya.

Sayangnya, saat dilarikan ke RS EMC, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban tewas dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Sutrisno menyebut dua pelaku berhasil diamankan. Sedangkan pelaku LF masih dalam pencarian.

"Kurang lebih 3 jam setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan. Dan pemicunya karena ketersinggungan," kata Sutrisno.

Sementara itu tersangka AH mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa mengendalikan emosinya. Sebab tingkah korban yang sama-sama dipengaruhi alkohol.

"Awalnya dia (Jupri) ngomong terus, pas minum berisik ya saya emosi," ungkap AH.

Baca: Nyaleg, Wakil Bupati Karanganyar Mengundurkan Diri

Kini, AH dan ML mendekam di tahanan Mapolsek Cipondoh. Sedangkan LF masih berstatus DPO.

"Para pelaku dijerat Pasal 338 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar Sutrisno

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Keributan dalam Pesta Miras, Kepala Jupri Diinjak-injak hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini