TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditunda beberapa kali, pemerintah akhirnya segera memulai proses integrasi transaksi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Beberapa bulan lalu soal integrasi tarif tol ini sudah digulirkan, namun saat itu banyak diprotes karena ini dianggap sebagai upaya menaikkan tarif tol secara terselubung.
Sebelum ini, integrasi juga telah dilakukan di Tol Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan integrasi tol JORR bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh, dan antrean transaksi tol.
"Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (16/9).
Baca: Menteri Basuki Tinjau Menjelang Pemberlakuan Integrasi Tarif Tol JORR
Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi sebelum rencana ini diberlakukan paling lambat akhir September 2018.
Nantinya, setelah integrasi berlaku, sistem transaksi yang berlaku adalah sistem terbuka. Pengguna jalan cukup melakukan satu kali transaksi di gerbang tol masuk (on ramp payment).
Adapun sistem transaksi saat ini yaitu transaksi tertutup (off ramp), pengguna jalan harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk mengakses jalan tol sepanjang 76 km yang dikelola empat badan usaha jalan tol tersebut.
Lebih diuntungkan
Perubahan tarif akan menjadi konsekwensi dari proses integrasi transaksi ini.
Sistem tarif yang digunakan yaitu tarif rata-rata tol dikali dengan penggunaan jalan rata-rata tol tersebut.
Dengan demikian, pengguna tol jarak jauh akan lebih diuntungkan dengan adanya perubahan tarif ini dari pada pengguna tol jarak dekat.
Nantinya, tarif yang berlaku yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan golongan 1, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp 30.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.
Basuki mengatakan, konsep integrasi akan berdampak para perubahan tarif, tapi bukan untuk menaikkan justru menurunkan dari yang berlaku saat ini.
"Tujuan integrasi adalah menurunkan biaya logistik, sehingga kalau diintegrasikan tarif golongan 1 akan turun menjadi Rp 15.000, sedangkan golongan IV-V menjadi Rp 30.000," ucapnya.
Basuki membantah tudingan soal kenaikan tarif terseselubung dengan adanya kebijakan tarif integrasi tol ini.
"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," katanya.
Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500....
Langgar aturan?
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) melanggar aturan.
Integrasi ini tidak sesuai dengan kaidah kenaikan tarif tol, yakni mempertimbangkan laju inflasi.
Sigit mengatakan, integrasi tarif tol JORR berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan.
Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek.
Kenaikan tersebut, tambah Sigit, sangat signifikan yaitu 57,8 persen dari tarif awal Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.
"Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3 persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6 persen," kata Sigit dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, integrasi ini berbeda dengan kenaikan tarif tol pada umumnya.
Meskipun dia mengakui, kenaikan tarif terutama bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jarak dekat.
Pasal 43 ayat 1 huruf (b) UU Jalan disebutkan, jalan tol diselenggarakan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara, pasal 2 ayat 2 PP Jalan Tol dinyatakan, penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.....
Cukup sekali
Herry menambahkan, dengan integrasi ini, sistem transaksi yang sebelumnya dilakukan dua hingga tiga kali bila pengguna jalan melakukan perjalanan terjauh 76,8 kilometer di Tol JORR, kini cukup sekali yaitu di setiap on-ramp ruas Tol JORR.
Selain itu, sistem transaksi yang sebelumnya berlaku tertutup dengan dua hingga tiga pentarifan, nantinya akan berubah menjadi menjadi sistem terbuka dengan tarif tunggal.
"Itu yang dikeluhkan tarifnya naik dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000, tetapi itu adalah untuk yang jarak pendek, sekali bayar. Jadi kalau dia hanya gunakan JORR W1, tentu dia akan mengalami kenaikan Rp 15.000," kata dia.
"Tetapi kalau dia dari JORR W1 ke Tanjung Priok, yang harus dibayar adalah Rp 34.000 golongan 1-nya. Sehingga turun dari Rp 34.000 menjadi Rp 15.000 G0longan 1-nya," lanjut Herry.
Herry mengklaim, dibandingkan pengguna JORR yang menempuh jarak pendek dan jarak jauh, maka jumlah yang melakukan perjalanan jarak jauh lebih besar.
"Karena Golongan 1 yang melakukan perjalan jarak pendek itu 38 persen. Jadi ini sekali lagi kami sampaikan, dengan gabungan sistem terbuka menjadi satu sistem, kita ingin mencari keseimbangan sistem baru," ujar dia. (Kompas.com)
Penulis: Dian Anditya Mutiara