TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepakat bakal memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari angka tersebut, tujuh di antaranya berasal dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Baca: BKN Minta Masyarakat Tak Buru-buru Urus Berkas SKCK untuk CPNS
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi, pihaknya segera menindak tegas para PNS yang terlibat tipikor.
"Udah, tinggal nunggu aja, makanya Insyaallah bulan ini beres semua," kata Apendi saat dihubungi Warta Kota, Selasa (18/9/2018).
Akan tetapi, Apendi enggan mengatakan lebih detail tentang identitas para PNS yang diduga sudah tersandung tipikor sejak beberapa tahun lalu itu.
Baca: Anggota Densus 88 Jadi Korban Tabrak Lari di Jatinegara, Alami Luka di Kepala
Atas putusan Mendagri, KemenPANRB, dan BKN, maka para PNS yang berstatus koruptor itu akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Pokoknya yang namanya tipikor harus diberhentikan tidak terhormat," tegas Apendi.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Terlibat Kasus Korupsi, Tujuh PNS Tangsel Bakal Dipecat