TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Ruliansyah mengungkapkan penyesalannya karena telah menghabisi nyawa istrinya, Dahlia pada Rabu (5/9/2018) lalu.
Saat dihadirkan pada konfrensi pers yang dipimpin Wakapolres Banjar, Kompol Josep Edward Purba, Ruliansyah seusai membunuh Dahlia, melarikan diri ke rumah pamannya di Hulu Sungai Tengah.
"Menyesal, saat membunuh istri saya tidak ada perlawanan. Mengambil golok yang ada di dapur dan kini saya menyesal,' ungkap Rully dihadapan wartawan, Selasa (18/9/2018).
Baca: Ternyata Hal Ini yang Membuat Ban Motor Jadi Benjol
Wakapolres Banjar, Kompol Josep Edward Purba mengatakan, begitu mendapat laporan adanya kasus pembunuhan di wilayah Polsek Mataraman, langsung dibackup oleh Tim Anti Preman (Tekap) Polres Banjar.
Pada siang harinya setelah pelaku menghabisi istrinya, Unit Tekap Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Mataraman dan Resmob Polres HST berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan saat berada di rumah kerabatnya Jalan Pagat Kayu Bawang HST, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca: Kronologi Rumah Roro Fitria Dibobol Maling
"Ruliansyah dijerat pasal 338 KUHP," tambah Wakapolres didampingi Kapolsek Mataraman, AKP Rissan dan Kaunit Tekap, Ipda Nur Arifin.
Barang bukti yang diamankan satu bilah pisau dengan panjang 20 sentimeter, satu buah springbed warna merah motif bunga, satu buah bantal warna biru, satu buah Sprey warna biru, satu buah guling, satu buah selimut, satu buah selimut warna merah biru, satu lembar celana panjang warna coklat motif batik, satu lembar baju warna coklat motif batik.(Banjarmasinpost.co.id / Hasby)