News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Ekstasi Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Menangis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Awang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018). Pria yang memiliki nama lengkap Samsul Anwar ini terbukti memiliki ekstasi cair.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada bandar ekstasi cair di Diskotek MG, Samsul Anwar alias Awan.

Vonis dibacakan hakim ketua Agus Pambudi di Ruang Sidang‎ Oemar Seno Adji‎ Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 20.10 WIB.

Baca: Polemik Penari Asian Games 2018 Belum Dibayar, Ini Pengakuan Siswi SMA Hingga Jawaban INASGOC

"Kepada terdakwa Samsul Anwar alias Awang dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar hakim ketua Agus Pambudi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim menilai tindakan Awang yang memiliki esktasi cair sebanyak 13 kilogram dari Diskotek MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat yang diungkap pada (17/12/2017).

"Terdakwa terbukti melakukan tindakan pemufakatan pidana narkotika dan prekusor adalah perbuatan melawan hukum‎," kata Hakim Agus.

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Baca: Lebih dari 10 Jenazah yang Dipindahkan Utuh, Keluarga Ikhlas Terdampak Tol Desari

"Tindakan terdakwa juga bisa merusak generas bangsa utamanya para generasi muda," kata hakim Agus.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah terdakwa merespon persidangan dengan bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya‎.

Vonis terhadap Awang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Awang hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai putusan tersebut, baik Awang dan jaksa penuntut umum berencana melakukan banding.

"Kami akan lakukan banding," kata Pengacara‎ Awang, Abubakar Lamatopo.

Pantauan TribunJakarta.com, saat vonis dibacakan, pihak keluarga Awang sangat terpukul dan menangis.

Mereka menilai putusan yang diberikan Majelis Hakim sangat berlebihan mengingat bandar utama dari kasus ini yakni Rudi sampai saat ini belum tertangkap.

Berita ini sudah dimuat di tribunjakarta.com dengan judul: Bandar Ekstasi Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Menangis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini