Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penjual bensin eceran di Gang Masjid Al Munawaroh RT 003/RW 011 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/9/2018), membacok pembeli dengan celurit.
Pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban karena enggan melayani korban yang akan membeli bensin.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, awalnya korban, Nurohman (30), berniat membeli bensin di lapak pelaku, Fahri (24) sekira pukul 07.30 WIB.
Namun bukannya melayani pembeli bensin, pelaku malah menolak keinginan korban.
“Awal mulanya, korban mendatangi toko pelaku bermaksud untuk membeli bensin. Namun karena hujan, pelaku tidak mau melayani,” ujarnya, Sabtu (22/9/2018).
Lalu terjadi adu mulut antara pembeli dan penjual bensi. Bahkan pertengkaran kian memanas antara korban dan pelaku.
Baca: Kedapatan Bawa 1.600 Butir Extimer, Empat Remaja di Kalideres Digelandang Tim Pemburu Preman
Lantas, Fahri mengambil sebilah celurit dan langsung mengarahkannya kepada korban.
“Pelaku mengambil sebilah celurit dan disabetkan ke arah korban. Sehingga korban mengalami luka robek di bagian leher belakang dan luka robek di paha sebelah kiri,” ucap Khoiri.
Baca: Sejak Ada Pengerjaan Proyek Tol Cinere-Serpong, Dinding Rumah Warga Pamulang Jadi Retak-retak
Tidak lama berselang, polisi yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga mendatangi korban yang menjalani perawatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, untuk meminta keterangan.
Setelah itu, polisi membekuk pelaku di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada saat itu juga, Jumat (21/9/2018).
Pelaku ditangkap petugas ketika hendak melarikan diri ke kampung halamannya.
“Sekira jam 14.00 WIB, alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan berarti pada saat pelaku akan melarikan diri ke kampung halaman,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lalu, pelaku dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.