Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencurian handphone marak terjadi di Kabupaten Tangerang. Bahkan para pelaku nekat menjual barang curiannya itu melalui akun media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti. Berbagai terobosan dilakukan aparat untuk membekuk para pelaku kejahatan tersebut.
Menurutnya kasus perampasan ponsel di wilayah hukumnya sering terjadi. Dan membuat masyarakat menjadi cemas serta resah.
Polisi segera beraksi ketika mengetahui pelaku yakni AP (19) yang juga masih warga sekitar menjual handphone merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook.
Petugas melakukan undercover atau penyamaran.
“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).
Lanjut Kapolsek, pihaknya pun kemudian mencari cara untuk bisa menangkap pelaku. Sebuah akun medsos fiktif pun dibuat untuk memancing tersangka.
Ternyata, cara itu berhasil. Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu. “Pelaku mau melakukan transaksi di tempat, korban dan janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang kemarin," ucapnya.
Sesuai waktu dan tempat yang dijanjikan, pelaku yang tak menaruh curiga korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sagala itu datang ke lokasi. Setelah menyerahkan ponsel yang hendak dijual, petugas pun segera memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut, dan ternyata cocok dengan ponsel yang dirampas dari korban.
“Pelaku langsung kami amankan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Uka.
Baca: Kena Batunya! Perampas Ponsel Ini Dibekuk Polisi yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian
Modus pelaku, berpura-pura sebagai konsumen di warung kopi. Tersangka bersama WA (22) yang masih buron memesan kopi.
Saat korban mengantarkan pesanan kopi tersebut, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban. Adegan tarik menarik ponsel antara pelaku dengan korban pun terjadi.
Setelah tangan korban dipukul salah satu pelaku, ponsel itu pun kemudian berhasil dirampas dari tangan korban.
Baca: Defisit Transaksi Berjalan di Kuartal III 2018 Masih Akan Tetap Tinggi
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi 5c warna putih, satu buah dus ponsel merek Xiaomi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vino nopol A-6175-EA warna ungu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Kami juga sedang mengejar satu pelaku lainnya,” papar Kapolsek.