Laporan Reporter Warta Kota, Zaki Ari Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang pengurus Yayasan Khusnul Khotimah menjadi terduga pelaku penyiksaan anak di bawah umur.
Ketiganya adalah Abdul Rojak (33), Dedi (25), dan Haerudin (27). Untuk Haerudin berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena masih terus diburu polisi.
Penangkapan dua orang terduga pelaku itu bermula saat kedapatan sedang menyiksa tiga orang yang disekap dan digunduli di Yayasan Khusnul Khotimah Jalan Tentara Pelajar RT 03/01, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Ketiga pelaku merupakan pengurus Yayasan Khusnul Khotimah yang bergerak di bidang pengelolaan dana amal kepada masyarakat," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).
Berdasarkan keterangan AKBP Ferdy, ketiga orang berinisial SA (16), GP (16), dan DA (21) disiksa dan disekap selama lima hari.
Menurut keterangan pelaku, ketiga korban melarikan diri dari yayasan selama tiga bulan lalu dan menggunakan kop surat yayasan untuk mencari sumbangan tanpa seijin pengurus yayasan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Baca: Awas, Banyak Smartphone Curian Ditawarkan di Media Sosial
Pihak Polres Tangsel mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang dimintai uang tunai sebesar Rp 18.000.000.
"Pihak Yayasan Abdul Rojak mengharuskan keluarga untuk membayar uang kerugian sebesar Rp 18.000.000 agar korban bisa kembali ke rumah," jelas Kapolres Tangsel.
Baca: Bareskrim Selidiki Penerbitan Medium Term Notes oleh SNP Finance
Besaran dana tersebut, menurut pelaku sebanding dengan harga kerugian yang dialami pihak yayasan setelah tiga bulan korban menggunakan kop suratnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Yayasan Khusnul Khotimah masih ditelusuri di Kemenkumham terkait status yayasan tersebut.
"Setelah diinterogasi, uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk pribadi, karena mereka mengekspolitasi untuk mencari sumbangan atas nama yayasan," ujar AKBP Ferdy.