News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pengurus Yayasan di Pondok Aren Diduga Siksa Anak di Bawah Umur, Dipaksa Jilat Sepatu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sepatu yang digunakan pelaku yang meminta korban menjilat paksa sepatunya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus yayasan abal-abal diduga menyiksa tiga orang mantan pekerjanya mulai dari digunduli hingga diminta untuk mencium sepatu.

"Pelaku melakukan penganiayaan pemukulan, kemudian melakban mata dan mulut korban. Kemudian rambutnya dibotak secara paksa," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (24/9/2018).

Baca: Bandar Narkoba Bareng Pengecer dan Konsumennya Digerebek Petugas Saat Asyik Pesta di Teluk Naga

Pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga meminta korban yang masih di bawah umur untuk mencium sepatu satu di antara pelaku.

"Salah satu tersangka mengarahkan sepatu ke mulut untuk dijilat secara paksa," jelas AKBP Ferdy.

Dua dari tiga pelaku, Abdul Rojak (33) dan Dedi (25) sudah diamankan oleh petugas, sedangkan Haerudin (27) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Awas, Banyak Smartphone Curian Ditawarkan di Media Sosial

Ketiganya diduga menyiksa SA (16), GP (16), dan DA (21) selama lima hari di Yayasan Khusnul Khotimah di Jalan Tentara Pelajar RT 03/01, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Para korban dianiaya lantaran mangkir dari yayasan selama tiga bulan dan ditemukan oleh pengurus di Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Yayasan Khusnul Khotimah merupakan yayasan yang bergerak di bidang pengelolaan dana amal kepada masyarakat, namun legalitasnya masih dipertanyakan.

Atas perbuatan pengurusnya, dua orang yang sudah diringkus dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini