TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah terpasang jejeran cone jingga di beberapa titik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tetap saja ada yang melanggarnya.
Seperti yang dilakukan pengendara ojek daring atau online ini yang tak mentaati peraturan dengan melawan arus.
Baca: 7 Pekerjaan Paling Aneh di Dunia: Pembersih TKP Pembunuhan hingga Pengolah Mayat Binatang
Bahkan, penumpang yang diboncengnya tak mengenakan pelindung kepala atau helm.
Saat hendak melintas, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang Yayat Hidayat mencegatnya lantaran membahayakan keselamatan diri sendiri dan penumpang.
"Pilih mana saya laporkan SIM dan STNK ke polsek karena melanggar aturan, atau mau dihukum push up biar sehat," tegurnya kepada pengendara itu pada Kamis (27/9/2018) di lokasi.
Pengemudi ojek online itu pun kemudian meminta maaf dan melakukan hukuman push up sebagai efek jera agar tak mengulangi kesalahannya.
"Push-up sepuluh kali karena melanggar," paparnya.
Baca: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga
Menurut Tatang ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang membandel.
"Kepada pengguna jalan harus mentaati. Intinya sesuai aturan saja, utamakan keselamatan. Demi kebaikan bersama," ungkapnya kepada TribunJakarta.com.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengemudi Ojek Online Dihukum Push Up oleh Petugas Dishub Lantaran Melawan Arus lalu Lintas