TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tania Mailianda Nurlitasari (27) dan seorang rekannya sempat ditahan satu malam lantaran menerobos konvoi Presiden Joko Widodo di Jalan Tol Cimanggis, Senin (24/9/2018) pagi.
Keesokan harinya, polisi langsung membebaskan keduanya lantaran tidak ditemui unsur pidana atas perbuatannya tersebut.
Baca: Pengemudi Wanita yang Terobos Iring-iringan Jokowi Dites Urine dan Wajib Lapor
Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus mengatakan pelaku hanya dikenakan Pasal 3 ayat 11 Jo Pasal 3 ayat 10 karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka.
"Pelanggarannya ringan, hanya kami kenakan pasal terkait kelalaiannya yang menyebabkan seorang anggota PJR terluka," ucap Agus saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Kamis (27/9/2018).
Meski terbukti hasil tes urinenya positif mengandung benzodiazepine, wanita tersebut tidak ditahan lantaran obat yang dikonsumsinya bukan termasuk golongan obat terlarang.
Baca: Mengangkat Kesetaraan Dalam Berprestasi, Tompi dan Putrinya Persembahkan Lagu Asian Para Games 2018
Agus mengatakan, Tania tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kantor Satwil Lantas Jakarta Timur.
"Pelaku kami kenakan sanksi wajib lapor, seminggu dua kali di Kantor Satwil Lantas Jakarta Timur," ujar dia.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tak Ditahan, Wanita Penerobos Konvoi Presiden Jokowi Hanya Harus Wajib Lapor