News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Bandar Narkoba Kaki Tangan Napi Lapas Salemba Sebunyikan Sabu Dalam Bantal

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Penjaringan menangkap seorang bandar sabu bernama Ade Dahlan (49), Rabu (26/9/2018) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, Ade ditangkap di kos-kosannya, Jalan Rawa Bebek, RT 21/RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca: Cekcok dengan Istri, Suami Tewas di Tangan Kakak Ipar

Pria asal Brebes itu ditangkap Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Mustakim mengatakan penangkapan terhadap Ade setelah polisi lebih dulu menyelidiki dirinya sebagai bandar sabu.

"Adanya info tersebut kami langsung lakukan penyelidikan. Saat tersangka sedang berada di kosannya, kami langsung bergerak ke sana dan menangkapnya," kata Mustakim kepada wartawan pada Kamis (27/9/2018).

Baca: Tanpa Pancasila Kita Akan Alami Keretakan Dalam Menyambut Hari Depan Indonesia kata Anas Saidi

Penangkapan Ade juga dimaksimalkan pihak kepolisian untuk menggeledah kos-kosannya.

Apalagi saat dilakukan penangkapan, Ade sama sekali tak melakukan perlawanan.

Mustakim mengatakan, demi menyembunyikan sabu yang ia edarkan, Ade sampai memasukan barang haram itu ke dalam sebuah bantal di kos-kosannya.

Adapun di dalam bantal tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip sabu, masing-masing seberat 95,35 gram dan 42,23 gram.

Baca: Kerap Jadi Korban Bullying Saat Bersekolah, Pria di Cina Tikam Mati Sembilan Pelajar

Barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,72 gram, ditemukan di dalam bekas kaleng permen serta satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,53 gram yang ditemukan di kantong celana Ade.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan 138,83 gram," jelas Mustakim.

Ade Dahlan terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Ade sempat mengaku sebagai bandar sabu tapi dikendalikan seorang narapidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, iya (dikendalikannya dari Rutan Salemba). Ini kita masih lidik dulu," kata dia.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Simpan Sabu dalam Bantal, Bandar Narkoba Kaki Tangan Napi Salemba Tertangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini