TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial DS ditangkap polisi saat diduga melakukan pesta sex, dan narkoba di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dilansir Tribun-Video.com dari Wartakota.com, DS digerebek bersama 22 pria oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (30/9/2018) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 23 pria yang diduga sebagai penyuka sesama jenis.
Baca: Menteri Amran: Kita Yakin Bulan Oktober hingga Januari Tidak Ada Paceklik
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Griya Manis Blok A nomor 15 RT 015/020, Sunter Agung, Jakarta Utara sering digunakan sebagai tempat pesta bujang yang dilakukan oleh penyuka sesama jenis.
DS selaku pemilim rumah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
DS telah berkeluarga, istrinya saat kejadian tengah berada di luar kota.
"Ini rumah pribadi milik DS. Rumah ini biasa sering dijadikan tempat kumpul, nah masyarakat resah. Istri DS sedang berada di luar kota. Sedangkan saat pengerebekan semuanya laki-laki," katanya.
Selain DS, dari penggerebekan tersebut polisi menetapkan 3 tersangka lain yakni EK, DL, TM.
Mereka ditetapkan tersangka karena saat pengrebekan berlangsung didapati tengah mengunakan narkotika jenis ekstasi.
Baca: 18 Klub Desak Liga 1 Bergulir Lagi pada 5 Oktober 2018
Para pelaku mengaku bahwa baru sekali ini melakukan pesta bujang sekaligus pesta narkoba.
Mereka berkumpul usai berkenalan dari berbagai jejaring media sosial.
Bahkan mereka sudah menamai kelompok mereka dengan sebutan North Face Club.
"Sementara info baru satu kali, tapi kita masih akan dalami. Rata-rata kenalan di medsos FB. Kebanyakan mereka diantaranya berprofesi sebagai karyawan swasta," katanya.
Terkait indikasi adanya pesta seks menyimpang, karena saat dilakukan pengrebekan, beberapa di antaranya hanya mengenakan celana dalam.
Namun, pihaknya masih menyelidiki kembali terkiat seks menyimpang tersebut.
Adapun dari barang bukti yang disita sebanyak 27 butir ekstasi berlogo casper dan ck.
Kini 23 pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka melanggar Pasal 114 UU narkotika ancaman hukukan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Wartakota/TribunVideo)