TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghuni rumah kos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia.
Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. Yani menyampaikan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," ujar Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Selain dalam Perda Ketertiban Umum, lanjut Yani, ketentuan soal lapor diri bagi pendatang juga tertuang dalam Perda tentang Kependudukan. "Sidang tipiring, kena denda nanti," kata Yani.
Pasal 57 Ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus RT setempat.
Ayat 2 pasal tersebut kemudian menyebut, setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.
Baca: OTT di Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Sementara ayat 3 pasal itu berbunyi, setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.
Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 57 tercantum dalam Pasal 61 Perda Ketertiban Umum.
Ketentuan pasal itu yakni pelanggar dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Laporan: Nursita Sari
Artikel ini telah di Kompas.com dengan judul: Tak Lapor RT, Penghuni Kontrakan di Jakarta Bisa Dipidana atau Denda Rp 20 Juta