TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Kepolisian juga menyebut Ratna ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 yang dibuat terhadapnya.
Baca: Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jalan Benyamin Sueb
"Kemarin, setelah kita menerima laporan polisi, terus kita melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dilakukan, pasti ada namanya laporan hasil penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Setelah mendapatkan hasil laporan penyelidikan, kemudian pihaknya membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kemudian, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti berupa transaksi struk atau bill ATM debet yang dilakukan Ratna saat melakukan pembayaran di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemudian ada buku catatan operator operasi sudah kita amankan juga. Jadi, kita mempunyai bukti-bukti," ucapnya.
Guna memperkuat sangkaan, kepolisian juga melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak RS untuk diperiksa.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan status Ratna pun langsung jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan yang menimpanya.
"Kemudian setelah kita melakukan kegiatan itu, kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi," kata Argo.
Sekitar pukul 20.00 WIB malam, pihak kepolisian pun mendapat kabar Ratna mau bertolak ke Chili dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Penyidik Polda Metro Jaya langsung mencegah Ratna.
"Setelah mendengar informasi itu bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian setelah itu kita terbitkan sprinkap. Kemudian menjadi ke bandara setelah kita koordinasi dengan imigrasi di sana," ujar Argo.